Tak Dilibatkan Pleno Penetapan Paslon, Bawaslu Surabaya Pertanyakan Salinan Berkas Kontestan ke KPU
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Rabu, 23 September 2020 17:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski pada hari ini (Rabu, 23/9/2020) KPU Kota Surabaya telah menetapkan dua kontestan yang akan bertarung di Pilwali Surabaya 2020, namun ada kejanggalan dan kasak-kusuk yang menyeruak ke publik.
Pasalnya, KPU melaksanakan pleno penetapan pasangan calon tanpa mengundang Bawaslu Surabaya dalam hal pengawasan terkait hasil administrasi baik persyaratan pencalonan dan syarat calon kedua kontestan (Eri-Armuji dan Mahfud-Mujiaman).
BACA JUGA:
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
Dalam rapat pleno penetapan pasangan calon, secara eksplisit Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengatakan jika di PKPU 9 tidak mewajibkan rapat pleno dilakukan secara terbuka. Hal inilah yang dipertanyakan Bawaslu Surabaya yang notabene sesama penyelenggara pemilukada.
"Kami bukan soal tidak diundang dan tidak dilibatkan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon, dan bagi kami tidak ada masalah. Tapi persoalannya bahwa asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilihan itu hal yang utama dan wajibnya dilaksanakan semua penyelenggara," tegas Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya ketika dihubungi BANGSAONLINE.com melalui selulernya, Rabu (23/9/2020).
Simak berita selengkapnya ...