Bupati Pasuruan Terbitkan SE, Proses Penjaringan Perangkat Desa Bisa Dilanjutkan Lagi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Pasuruan Terbitkan SE, Proses Penjaringan Perangkat Desa Bisa Dilanjutkan Lagi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 25 September 2020 17:13 WIB

Pengambilan sumpah panitia penjaringan perangkat desa.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang dilakukan beberapa desa di wilayah Kabupaten Pasuruan dipastikan bisa dilanjutkan kembali. Ini setelah Pemkab Pasuruan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 terkait pengetatan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Untuk diketahui, ada beberapa kecamatan di wilayah Pasuruan yang menggelar penjaringan perangkat desa untuk jabatan yang kosong, lantaran ditinggal pensiun perangkat sebelumnya. Misalnya di Kecamatan Gempol, ada tiga desa yang menyelenggarakan penjaringan perangkat desa, yakni Desa Kejapanan, Desa Ngerong, dan Desa Kepulungan.

Camat Gempol, Nur Kholis yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan tahapan penjaringan perangkat desa bisa dilanjutkan, karena kegiatan tersebut bukan masuk katagori pengumpulan massa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Desa Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video