Bupati Pasuruan Terbitkan SE, Proses Penjaringan Perangkat Desa Bisa Dilanjutkan Lagi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 25 September 2020 17:13 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang dilakukan beberapa desa di wilayah Kabupaten Pasuruan dipastikan bisa dilanjutkan kembali. Ini setelah Pemkab Pasuruan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 terkait pengetatan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, ada beberapa kecamatan di wilayah Pasuruan yang menggelar penjaringan perangkat desa untuk jabatan yang kosong, lantaran ditinggal pensiun perangkat sebelumnya. Misalnya di Kecamatan Gempol, ada tiga desa yang menyelenggarakan penjaringan perangkat desa, yakni Desa Kejapanan, Desa Ngerong, dan Desa Kepulungan.
BACA JUGA:
Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa
Pj Bupati Pasuruan Dorong Pokdarwis Kembangkan Potensi Wisata Desa
Belum Semua Desa di Kecamatan Beji ODF
Camat Gempol, Nur Kholis yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan tahapan penjaringan perangkat desa bisa dilanjutkan, karena kegiatan tersebut bukan masuk katagori pengumpulan massa.
Simak berita selengkapnya ...