Begini Ketentuan KPU Tuban Soal Kampanye di Tengah Pandemi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Begini Ketentuan KPU Tuban Soal Kampanye di Tengah Pandemi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 27 September 2020 18:13 WIB

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban terus bersosialisasi kepada pasangan cabup dan cawabup dalam menentukan kegiatan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pada masa pandemi seperti saat ini, KPU sudah me-warning dan melarang penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Para kontestan, partai politik, dan tim sukses selama melaksanakan kampanye tidak diperbolehkan menggelar rapat umum. Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 88 huruf C poin (1) partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang menggelar kampanye berupa rapat umum. Selanjutnya, dilarang menggelar kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," jelas Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan.

Kemudian, larangan menggelar kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. Lalu perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau dan terakhir peringatan hari ulang tahun partai politik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video