Hakim Putus Damai Kasus Salah Gelang Jenis Kelamin Bayi RSUD Nganjuk
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 30 September 2020 15:26 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Setelah dua kali sidang mediasi, gugatan terhadap RSUD Nganjuk atas kesalahan jenis kelamin yang dialami oleh bayi dari Fery Sujarwo akhirnya berakhir damai berdasarkan putusan sidang, Rabu (30/9).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pronggo Joyonegoro ini dihadiri penggugat yang juga ayah bayi, Fery Sujarwo didampingi kuasa hukum Prayogo Laksono. Sedangkan pihak tergugat RSUD Nganjuk diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Nganjuk, Samsul Huda, yang didampingi kuasa hukum Budi Setiohadi.
BACA JUGA:
Kapolres Nganjuk Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor dan Orang Lumpuh
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Diswab Test PCR
Plt Bupati Nganjuk Bacakan Jawaban atas Pembahasan Tiga Raperda Secara Virtual
Peduli Kondisi Bayi Arsifa yang Kelopak Matanya Tak Bisa Dibuka, Exindo Jatim 57 Berikan Bantuan
Sidang hanya berlangsung 20 menit, karena sebelumnya sudah kesepakatan damai. Sehingga majelis hakim langsung membacakan putusan damai.
Simak berita selengkapnya ...