Terjaring Operasi Yustisi, 794 Warga Sidoarjo Jalani Sidang Hari Ini
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 01 Oktober 2020 15:02 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 794 warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) menjalani sidang terjadwal kedua di Gedung Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/10/2020). Mereka dikenai hukuman membayar uang denda Rp 50 ribu subsider tiga hari kurungan penjara.
Nilai denda Rp 50 ribu ini turun dibandingkan sidang pertama pada Kamis minggu lalu. Sebab, para pelanggar prokes yang menjalani sidang pertama harus membayar denda Rp 150 ribu subsider tiga hari.
BACA JUGA:
Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Razia Balap Liar di Jalan Raya Arteri Porong, 95 Motor Diamankan
Jelang Pemilu, Personel Gabungan di Sidoarjo Gelar Patroli Kamtibmas
DLHK Sidoarjo: Aksi Protes Biaya Ritasi Bukan Petugas Kebersihan
Hakim Afandi Widarijanto mengatakan, nilai denda tersebut adalah hak prerogatif hakim yang memutus sidang. Sidang hari pertama sengaja diterapkan denda Rp 150 ribu untuk memberi shock therapy (terapi kejut) bagi warga pelanggar prokes agar jera.
"Salah satu turunnya nilai denda adalah pelanggaran prokes semakin turun dan pertimbangan ekonomi di masa pandemi," cetus Afandi.
Simak berita selengkapnya ...