KPU Resmi Tetapkan Area Pemasangan APK Pilbup Sumenep 2020, Ini Lokasi-Lokasi yang Dilarang
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Jumat, 02 Oktober 2020 15:50 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah menetapkan zona lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Penetapan itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat (8) dan (9) poin (a) sampai poin (d) tentang penetapan lokasi pemasangan APK.
BACA JUGA:
680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK
KPU Sumenep Mulai Lakukan Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024
Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Sumenep Gelar FGD
KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil menjelaskan, tim masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tidak diperkenankan meletakkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah kawasan kota.
Ia menerangkan, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk penempatan APK di wilayah Sumenep Kota, seperti dari pusat kota (Taman Bunga) ke selatan sampai Taman Jajanan Madura (Tajamara), ke utara sampai Perempatan Pamolokan, ke barat sampai Perempatan Pandian, dan ke timur sampai Perempatan BRI Cabang Sumenep.
Simak berita selengkapnya ...