​KPU Resmi Tetapkan Area Pemasangan APK Pilbup Sumenep 2020, Ini Lokasi-Lokasi yang Dilarang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​KPU Resmi Tetapkan Area Pemasangan APK Pilbup Sumenep 2020, Ini Lokasi-Lokasi yang Dilarang

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Jumat, 02 Oktober 2020 15:50 WIB

Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil. (foto: ist).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah menetapkan zona lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat (8) dan (9) poin (a) sampai poin (d) tentang penetapan lokasi pemasangan APK.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil menjelaskan, tim masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tidak diperkenankan meletakkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah kawasan kota.

Ia menerangkan, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk penempatan APK di wilayah Sumenep Kota, seperti dari pusat kota (Taman Bunga) ke selatan sampai Taman Jajanan Madura (Tajamara), ke utara sampai Perempatan Pamolokan, ke barat sampai Perempatan Pandian, dan ke timur sampai Perempatan BRI Cabang Sumenep.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video