Tak Pakai Masker dengan Benar, 45 ASN di Blitar Dihukum Hafalan Pancasila
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 05 Oktober 2020 17:52 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lima instansi kedapatan tidak memakai masker dengan benar. Hal ini diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di lingkungan perkantoran di Kabupaten Blitar, Senin (5/10/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyobudi mengatakan, sasaran utama dalam operasi ini adalah mereka yang tidak membawa masker ataupun yang tidak mengenakan masker dengan sempurna. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19. Utamanya di perkantoran yang rawan menjadi klaster penularan Covid-19.
BACA JUGA:
PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
"Covid-19 sekarang belum mereda. Untuk itu perlu adanya pencegahan untuk memutus penularan. Apalagi saat ini banyak klaster perkantoran. Di Kabupaten Blitar ada sejumlah instansi yang menjadi klaster penularan. Artinya ini butuh perhatian khusus," ujar Kasatpol PP Rustin.
Dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Blitar, ada 45 ASN yang kedapatan tidak memakai masker dengan benar. Mereka masing-masing dari Sekretariat Kantor Pemkab Blitar, Sekretariat DPRD, Kantor Dispendukcapil, BPN Kabupaten Blitar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka yang tidak memakai masker dengan benar ini kemudian diberi sanksi mengucapkan Pancasila.
Simak berita selengkapnya ...