​Diduga Langgar Kampanye, Seorang Kades di Ponorogo Dilaporkan ke Bawaslu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Diduga Langgar Kampanye, Seorang Kades di Ponorogo Dilaporkan ke Bawaslu

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Selasa, 06 Oktober 2020 22:35 WIB

Rina Widiayanti saat melaporkan seorang kades ke Bawaslu Ponorogo, Selasa (6/10/2020).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan pelanggaran pemilu, seorang kades di Kecamatan Ngrayun dilaporkan oleh salah satu warga Ponorogo, Rina Widiayanti ke , Selasa (6/10/2020).

Setelah lebih dari satu jam di ruang , Rina Widiayanti memberi keterangan bahwa dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang kepala desa di wilayah Ngrayun. 

"Kepala desa itu memberikan statement di sebuah media soal program Ipong Muchlissoni yang juga Calon Bupati Ponorogo, yaitu memberikan dana Rp 2 juta per RT dan Rp 1 juta per Dasawisma. Kita menduga statement tersebut mengarah pada upaya penggiringan opini publik, layaknya juru kampanye dari calon bupati incumbent," terangnya.

Menurutnya, pernyataan seorang kepala desa atas program tersebut melanggar aturan kampanye, pada UU No 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 1.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video