Setubuhi Anak Angkat, Oknum PNS Dishub Blitar Terancam 15 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 08 Oktober 2020 20:03 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, pria berinisial AG (56) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar tersebut dilaporkan telah menyetubuhi A (16), anak angkatnya sendiri hingga hamil.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, persetubuhan terjadi pada bulan Juni lalu. Saat menyetubuhi anak angkatnya itu, tersangka dipengaruhi minuman beralkohol yang diminumnya usai pulang kerja. Tersangka pulang ke rumah anak angkatnya dan langsung masuk ke dalam kamar, yang didalamnya terdapat A yang sedang bermain handphone.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
"Tersangka masuk ke kamar korban yang tidak ada pintunya. Kemudian tersangka langsung memeluk korban yang sedang rebahan sambil bermain handphone di tempat tidurnya. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujar Fanani, Kamis (8/10/2020).
Setelah menyetubuhi korban, tersangka menanyakan kepada korban kapan terakhir datang bulan, karena takut korban hamil. Kemudian korban menjawab bahwa dia baru saja selesai datang bulan. Benar saja, pasca peristiwa tersebut, korban berbadan dua.
"Korban akhirnya hamil. Tersangka kemudian bingung dan kemudian meminta seseorang untuk melakukan pengguguran bayi korban. Umur bayi sekitar empat bulan," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...