Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bekuk 13 Tersangka
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yeyen
Jumat, 09 Oktober 2020 10:24 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan membekuk 13 tersangka. Pengungkapan 9 kasus itu dilakukan dalam rentang waktu 16 September sampai dengan 8 Oktober 2020 di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Dari 13 tersangka penyalahgunaan narkoba, rinciannya 7 orang pengedar dan 6 tersangka pengguna. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 14,6 gram sabu, juga 25 butir ekstasi dan 20 butir pil berlogo Y.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Polres Pamekasan Panggil Ketua KPU
Petugas Gabungan Cari 2 Orang yang Hilang di Muara Tamberu Agung Pamekasan
Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan 2.670 botol miras di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan pada Rabu 7 Oktober 2020 pukul 15.30 WIB. Ribuan Miras tersebut diangkut melalui mobil box dengan merk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi (Nopol) L 9344 BM yang dikemudikan oleh Eko Fery Priyanto.
Simak berita selengkapnya ...