Judi Sabung Ayam di Desa Lebo Sidoarjo Digerebek, 13 Orang Diamankan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Minggu, 11 Oktober 2020 18:38 WIB
Mereka yang diamankan, 10 orang pejudi sabung ayam, dua orang bagian pencatat rekapan perjudian, dan seorang panitia atau dikenal di lokasi sebagai penyelenggara. Kesemuanya akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman di bawah 5 tahun
"Para tersangka itu, 10 orang sebagai pejudi sabung ayam, dua orang perekap kegiatan judi, dan Efendi penyedia lahan atau panitia sabung ayam. Sekali taruhan, Efendi mendapatkan bagian 10 persen dari nilai taruhan. Taruhan perjudian sabung ayam, sekali ayam tarung, sampai sebesar Rp 1 juta," sebut Biantoro merinci.
Sementara Efendi berkelit kalau dirinya dinilai sebagai panitia perjudian sabung ayam. Ia berdalih mereka datang sendiri dari berbagai daerah. Setelah kumpul, langsung menggelar adu ayam dengan taruhan uang. "Saya bukan panitia. Yang dipakai itu lahan irigasi sungai, bukan tanah milik saya," terangnya.
Efendi juga mengakui sabung ayam di lokasi diadakan sampai sepekan sampai 2 hingga 3 kali. Waktunya perjudian sabung ayam mulai pagi kadang sampai malam hari. (cat/rev)