6 Bulan Direksi PD. Sumberdaya dan PDAM Bangkalan Dijabat Plt, DPRD Dianggap Tak Lakukan Pengawasan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 12 Oktober 2020 11:55 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Bangkalan, Risang Bima Wijaya menganggap Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bangkalan tidak melakukan tugas fungsi sebagai dewan pengawas.
Hal ini karena hingga kini belum ada pejabat definitif di Direktur BUMD PD. Sumberdaya dan Direktur PDAM Sumber Pocong. Selama 6 bulan belakangan, jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.).
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suaminya saat Berduaan dengan PIL di Kamar Hotel
"Sesuai Pasal 72 PP 54 Tahun 2017 dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, keputusan Kepala Daerah terkait penunjukan Plt ini hanya berlaku selama 6 bulan. Tapi kedua direktur ini lebih dari 6 bulan. Bahkan lebih dari satu tahun," ungkapnya saat melakukan sesi wawancara di program San Rasan melalui kanal YouTube channel Lingkar Jatim yang diunggah Senin (12/10/2020).
"Apalagi, jabatan kedua Plt. Direktur tersebut merupakan mantan pensiunan yang mana SK-nya diberikan oleh Bupati Bangkalan. Dan itu telah melanggar seluruh aturan tentang Plt. dan direksi," tambahnya.
Dengan keadaan ini, dirinya menganggap DPRD Bangkalan sebagai badan pengawas tidak berfungsi. Bahkan tidak difungsikan. Menurutnya, pengangkatan direktur ini perlu adanya persetujuan dari badan pengawas, salah satunya yakni DPRD Bangkalan.
Simak berita selengkapnya ...