​Paslon Blusukan di Masa Kampanye, Bawaslu Blitar Ingatkan Soal Perizinan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Paslon Blusukan di Masa Kampanye, Bawaslu Blitar Ingatkan Soal Perizinan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 12 Oktober 2020 14:16 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin. (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Blitar mengingatkan agar pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar mengurus surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STPPK) ke kepolisian sebelum melakukan kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk aksi blusukan yang kini jadi favorit para pasangan calon untuk mendapat simpati masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin berharap, paslon bisa memanfaatkan masa kampanye sampai dengan 5 Desember 2020 dengan sebaik-baiknya. Tentu saja dengan cara yang patut dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hakam menjelaskan, metode kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), ataupun pembagian bahan kampanye (BK).

“Kami meminta kepada paslon untuk mengurus STTPK ke Polres Blitar yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU,” ujar Hakam, Senin (12/10/2020).

Hakam juga berharap paslon bisa tertib dan patuh aturan serta protokol kesehatan Covid-19. Bawaslu berharap tidak ada lagi paslon yang blusukan dan menemui warga tanpa mengantongi STTPK. Mengenai STTPK, juga telah diatur secara gamblang pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur kampanye.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video