Heboh, Warga Jombang Berburu Koin Kuno | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Heboh, Warga Jombang Berburu Koin Kuno

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 13 Oktober 2020 12:32 WIB

Koin kuno yang ditemukan di persawahan milik Samari, warga Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

“Sampai saat ini, kurang lebih sudah ditemukan 15 kilogram koin. Lansung dijual ke pembeli dengan harga 100 ribu,” imbuh Pitono.

Sementara, Arkeolog BPCB Jatim Wicaksono Dwi Nugroho menegaskan, bahwa koin kuno yang ditemukan warga tersebut merupakan koin kepeng atau mata uang Cina. Untuk tahu dari abad berapa pihaknya mengatakan harus melakukan identifikas. 

“Kita lihat fisiknya dulu, dilihat tulisannya. Kalau dilihat itu seperti mata uang Cina, tapi kita pastikan dulu dengan identifikasi agar nanti jelas itu pada abad berapa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Menurut Wicaksono, dirinya menyayangkan perburuan benda purbakala oleh warga tersebut untuk diperjualbelikan. Seharusnya, temuan tersebut dilaporkan ke pemerintah desa dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

“Bila dilaporkan, pemerintah nanti bisa memberi kompensasi penemuan. Berburu koin kuno dan memperjualbelikannya termasuk tindakan pelanggaran,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait cagar budaya sudah diatur UU RI Nomor 11 Tahun 2010. Pada pasal 103, disebutkan setiap orang yang tanpa izin melakukan pencarian cagar budaya bisa dipenjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 Tahun. Dan/atau denda minimal Rp 100 juta, maksimal Rp 1 miliar.

“Jadi, apaila tidak dilaporkan, atau malah dijual, maka masyarakat malah bisa terkena pelanggaran,” pungkasnya Wicaksono. (aan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video