Ramai Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Setara Institute: Ketertiban Sosial Harus Jadi Prioritas Bersama
Editor: Tim
Selasa, 13 Oktober 2020 18:51 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu, secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati.
Demikian disampaikan oleh Hendardi, Ketua Setara Institute dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
BACA JUGA:
Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan
Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor
Buruh di Bogor Keluhkan UU Ciptaker, Begini Janji Anies bila Menang Pilpres 2024
Ribuan Nakes Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan di Depan Kantor DPRD Pamekasan
Akan tetapi, lanjut Hendardi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya.
"Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan," ujar Hendardi.
Dijelaskan oleh Hendardi, aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020, semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.
Simak berita selengkapnya ...