Bawaslu Gresik Minta Keterangan Pelapor dan Saksi Kasus Kontrak Politik Niat dengan Barugres | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Gresik Minta Keterangan Pelapor dan Saksi Kasus Kontrak Politik Niat dengan Barugres

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 14 Oktober 2020 07:36 WIB

Bukti MoU paslon Niat dan Barugres. Foto kanan, pelapor Hariyadi, S.H., M.H.. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik bekerja ekstra maraton untuk menuntaskan laporan Hariyadi, S.H.,M.H atas kontrak politik berupa MoU antara calon bupati nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani dengan Barisan Guru Gresik (Barugres).

Hari ini, Bawaslu menghadirkan pelapor Hariyadi, bersama sejumlah saksi. "Hari ini, Bawaslu memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (14/10/2020).

Menurut Imron, agenda hari ini adalah permintaan keterangan kepada 3-4 saksi terkait kontrak politik tersebut. "Kalau nggak salah 3 apa 4 (saksi) yang dimintai keterangan," tegasnya.

Imron menjelaskan, bahwa pihaknya menangani laporan kontrak politik Paslon Niat dengan Barugres, baik dalam sisi pidana maupun administrasinya. "Meski pelapor menghendaki penanganan administrasi saja. Bawaslu akan bekerja sesuai dengan prosedur penanganan," terang Imron.

Imron menambahkan, bawaslu sudah melakukan rapat kordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) untuk mengkaji apakah laporan terkait kontrak politik yang dilakukan paslon Niat dengan Barugres ada pelanggaran pidana pemilu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video