Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Satu ASN Dilaporkan Bawaslu Blitar ke KASN
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 14 Oktober 2020 14:43 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Blitar dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. Hal ini karena ASN tersebut diduga tidak netral. Dia berfoto sambil bergaya mengacungkan jari telunjuk atau simbol dukungan untuk pasangan calon nomor 1 dalam Pemilihan Bupati Blitar.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani mengatakan, foto itu diposting di media sosial seseorang yang diduga tim sukses paslon 1 pada 2 Oktober 2020 lalu. Kemudian postingan itu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
692 ASN Kabupaten Blitar Pensiun, 60 Persen Guru
Wabup Blitar Minta ASN Sisihkan Gaji untuk Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Begini Suasana Hari Pertama Kerja ASN Blitar Raya Setelah Libur Lebaran
Kata Arif, laporan itu diterima Bawaslu 10 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan nomor 002/PL/PB/Kab/16.12/X/2020 itu, oknum ASN yang dilaporkan berinisial Z sedangkan pelapor berinisial MU.
"Kami telah melakukan kajian awal. Hasil kajian awal dan rapat pleno laporan itu kemudian kami teruskan ke instansi yang berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Arif, Rabu (14/10/2020).
Simak berita selengkapnya ...