Pemkot Pasuruan Ikuti Rakor Pelaksanaan Omnibus Law Via Virtual
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 15 Oktober 2020 15:37 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat mengadakan Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Kamis (15/10). Rakor ini digelar secara virtual diikuti seluruh pemda.
Di Kota Pasuruan, Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr. Ardo Sahak, S.E., M.M. bersama Ketua DPRD, dan jajaran Forkopimda mengikuti rakor tersebut di kantor Pemkot Pasuruan.
BACA JUGA:
Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
Haul Mbah Slagah Dipadati Jamaah, Wakil Wali Kota Pasuruan: Menambah Keberkahan Bulan Syawal
Rapat koordinasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menko Perekonomian, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menkopolhukam Mahfud MD, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan menyampaikan penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Simak berita selengkapnya ...