​DPRD Jember: Plt. Bupati Jember Sudah Tindak Lanjuti Perintah Mendagri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​DPRD Jember: Plt. Bupati Jember Sudah Tindak Lanjuti Perintah Mendagri

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 16 Oktober 2020 14:02 WIB

Nyoman Aribowo.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Persoalan birokrasi Jember, ditambah lagi banyaknya teguran dari Kemendagri hingga turunnya sanksi kepada Bupati Jember nonaktif Faida, mulai menunjukkan titik terang.

Plt. Bupati Jember KH. Muqit Arif mengatakan sudah mengikuti rekomendasi dari Kemendagri untuk mengembalikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ke aturan tahun 2016.

Anggota DPRD Jember Nyoman Aribowo saat melakukan pertemuan dengan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya mengatakan, Plt. Bupati Jember saat ini sudah menjalankan perintah Kemendagri yang dilayangkan dalam suratnya atas pemeriksaan khusus nomor 700/12429/SJ.

"Pak Wabup (Plt. Bupati Jember) diberikan tugas untuk menjalankan tugas dari Mendagri baik soal SOTK dan mutasi pegawai," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat 15 Oktober 2020.

Dari hasil konsultasi DPRD Jember dengan Pemprov Jatim, Nyoman menyampaikan, kalau sampai saat ini Plt. Bupati Jember sudah sangat intensif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemprov soal SOTK dan tinggal menunggu penerapannya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video