Tunggak Iuran Lebih 3 Bulan, Pemkot Batu Ambil Alih Biaya Ribuan Peserta BPJS Mandiri
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Agus Salimullah
Sabtu, 17 Oktober 2020 10:05 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menunggak iuran lebih tiga bulan, sebanyak 5.000 peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III asal Kota Batu dialihkan kepesertaannya menjadi tanggungan Pemkot Batu, terhitung mulai 1 Oktober 2020.
“Ada 5.000 peserta BPJS mandiri yang sudah lebih tiga bulan menunggak sudah dialihkan menjadi tanggungan Pemkot Batu. Sebelumnya mereka sudah melalui proses di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Batu,” ujar dr. Dina Diana Permata, Kepala BPJS Cabang Malang.
BACA JUGA:
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Langkah TP PKK Kota Batu di Peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia
Pihaknya memang memberikan kesempatan bagi peserta BPJS Kesehatan di Kota Batu yang merasa tidak mampu membayar iuran hendaknya melaporkan diri ke Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kota Batu. Selanjutnya, datanya diserahkan ke BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk selanjutnya diproses dan dialihkan segmen kepesertaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Batu.
Simak berita selengkapnya ...