Tak Temukan Pelanggaran, Bawaslu Gresik Hentikan Pelaporan Kontrak Politik Paslon Niat-Barugres | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Temukan Pelanggaran, Bawaslu Gresik Hentikan Pelaporan Kontrak Politik Paslon Niat-Barugres

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 18 Oktober 2020 12:23 WIB

Dari kiri: Imron Rosyadi, Bukti MoU Paslon Niat dan Barugres, Hariyadi (pelapor). (foto: ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menghentikan penanganan kasus pelaporan oleh Hariyadi, S.H., M.H., atas kontrak politik berupa MoU antara paslon nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) dan Barisan Guru Gresik (Barugres).

Ketua , Moh. Imron Rosyadi mengungkapkan, penghentian penanganan laporan itu setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan sentra penegakkan hukum terpadu (gakumdu) untuk mengkaji ada pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

"Setelahnya, bawaslu mengundang pelapor dan saksi untuk klarifikasi. Nah, dalam tahap undangan klarifikasi itu, pelapor Hariyadi datang. Namun, hanya satu saksi yang datang dari sejumlah saksi yang diundang. Untuk itu, sesuai prosedur penanganan, Bawaslu kembali melayangkan undangan kepada saksi lain untuk hadir dimintai klarifikasi. Namun hingga undangan 2 kali, saksi lain tak hadir," ungkap Imron kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (18/10/2020). 

"Kami lalu mengadakan rapat pleno. Hasilnya, tak ada memenuhi unsur pelanggaran pidana dalam pelaporan kontrak politik Niat dengan Barugres. Pelanggaran dimaksud baik pidana pilkada maupun unsur pelanggaran administratif," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video