Sidang Paripurna DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 20 Oktober 2020 11:17 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang kembali menggelar sidang paripurna. Agenda kali ini terkait Pendapat akhir farksi-fraksi sekaligus mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).
Adapun empat perda yang disahkan yakni, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Perubahan Ketiga Perda 8/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, dan Raperda Perubahan Kedua Perda 16/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan. dan Toko Modern.
BACA JUGA:
4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah
Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas
Bacaleg DPR-RI Fraksi PKS Meitri Citra Wardani Gelar Konsolidasi Kemenangan di Jombang
Komisi D DPRD Jombang Gelar Hearing Terkait Rencana Relokasi RSUD
“Agenda tadi merupakan pendapat akhir fraksi di DPRD Jombang dan semua fraksi sudah sepakat empat raperda itu menjadi perda,” ucap Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi usai sidang paripurna, Senin (19/10/20) kemarin.
Meski sudah ditetapkan menjadi Perda, lanjut Mas’ud, pihaknya ingin bupati segera menindaklanjuti ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Sehingga apabila ada revisi segera disampaikan ke DPRD.
Simak berita selengkapnya ...