Lindungi Konsumen, Disperindag Lamongan Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Ikan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 20 Oktober 2020 19:53 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan melakukan tera ulang timbangan milik pedagang Pasar Ikan Lamongan. Hal itu dilakukan sebagai upaya melindungi hak konsumen agar tidak dirugikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Muhammad Zamroni mengatakan, kegiatan tera timbangan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan para pedagang pasar.
BACA JUGA:
Jelang Lebaran, Pasokan dan Harga Bahan Pokok di Pasar Lamongan Stabil
Hidupkan Pasar Modern, Perumda Pasar Lamongan Cari Konsep
Minyak Goreng Langka, DPRD Lamongan Kecewa
Terus Berbenah, Begini Langkah Perumda Pasar Lamongan Menjaga Kebersihan
"Kegiatan tera timbangan kita lakukan setahun sekali, dengan tujuan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan pedagang di pasar tradisional di Lamongan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/10/2020) sore.
Menurut Zamroni, dalam tera ulang timbangan tersebut, Disperindag Lamongan menarik retribusi sebesar Rp 5.000.
Simak berita selengkapnya ...