Warga Blitar Boleh Gelar Hajatan Asal Patuhi Prokes
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 21 Oktober 2020 14:09 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar memberi lampu hijau kepada warga untuk menggelar hajatan. Namun, warga yang hendak menggelar hajatan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara optimal. Jika tidak, dipastikan pemilik hajatan akan ditindak.
Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Menurutnya, aparat penegak hukum akan tetap memantau dan mengawasi gelaran hajatan di wilayah hukum Polres Blitar. Apabila nanti ditemukan ada yang melanggar, maka akan langsung ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
Bazar Ramadan Berimbas Positif, Dewan Dorong Pemkab Blitar Terus Tingkatkan Level Pelaku UMKM
"Kami selaku aparat tetap mengawasi. Jika melanggar ya ditindak. Jika tetap tak mengindahkan ya bisa dibubarkan," kata Fanani, Rabu (21/10/2020).
Fanani menambahkan, pihaknya juga meminta ada petugas atau aparat yang mengawasi. Jangan sampai kegiatan hajatan masyarakat itu lolos dari pengawasan dan mengabaikan protokol kesehatan.
Simak berita selengkapnya ...