Polisi Tangkap Pengedar Sabu Antar Kampung di Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 22 Oktober 2020 00:30 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat sukses menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Afdhol Prayoga (32) warga Desa Jatisari Pepelegi, Waru, Sidoarjo akhirnya terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Waru.
Pria yang tercatat sebagai pekerja pabrik ini berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Waru, berikut barang bukti 30 gram sabu siap edar.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat berjualan barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkannya. Dari hasil menjual 1 poket sabu seberat 1 gram, dirinya mampu memperoleh keuntungan Rp 200 ribu.
“Sabu itu saya jual dengan sistem pesan layan antar langsung ke pemakai di sejumlah kampung di wilayah Waru,” ungkap tersangka Afdhol Prayoga.
Simak berita selengkapnya ...