Berkat Restoratif Justice, Pelaku Penganiayaan di Desa Gandusari Trenggalek Dinyatakan Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkat Restoratif Justice, Pelaku Penganiayaan di Desa Gandusari Trenggalek Dinyatakan Bebas

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 22 Oktober 2020 20:58 WIB

Pelaku dan korban saling berjabat tangan dan disaksikan kedua orang tua pelaku dan korban serta disaksikan Kajari Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek, untuk pertama kalinya menerapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice yang telah disahkan oleh Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanudin pada bulan Juli yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H., M.H., mengatakan bahwa restoratif justice tersebut diberlakukan pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku inisial ADM (19) Warga Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek terhadap korban DR yang masih berusia di bawah umur.

Darfiah menceritakan kronologi peristiwa penganiayaan yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020 tersebut.

Saat itu, sekitar pukul 01.30 WIB pelaku ADM beserta beberapa teman sejawatnya sedang berada di Perempatan Jalan Gandusari-Kampak. Setelah itu, melintaslah korban DR dengan mengendarai sepeda motor sembari mem-bleyer sepeda motornya dengan suara yang cukup keras.

"Kemudian terdakwa (ADM) ini tidak senang dan mengejar korban dan melakukan pemukulan ke arah wajah korban," kata Darfiah di Gedung , Kamis (22/10/2020).

Dikatakan oleh Darfiah, atas peristiwa ini, upaya perdamaian telah dilakukan dua kali, yang pertama dilakukan di rumah korban di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek pada 22 Agustus 2020 lalu.

Akan tetapi, perkara tetap dilanjutkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Karena itu, kejari pelimpahan kasus itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video