Simpan Senjata Api Rakitan, Penadah di Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Jumat, 23 Oktober 2020 00:26 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Bangkalan menangkap tersangka pencurian dan kekerasan (curas), sekaligus penadah, berinisial T (24). Ia diamankan di rumahnya, Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi dikejutkan dengan temuan senjata api rakitan.
BACA JUGA:
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Kabur Usai Curi Perahu, Warga Arosbaya Diamankan saat Mudik
"Ditemukan senpi rakitan saat dilakukan penangkapan di kamar rumahnya", ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar rilis pers di mapolres setempat, Kamis (22/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, T mendapatkan senjata api dan amunisi dari S (DPO), yang kemudian disimpan di dalam rumahnya.
Simak berita selengkapnya ...