Konferwil AMSI Jatim 2, Agus Sudibyo Beber Syarat Take Down Berita
Editor: Tim
Sabtu, 24 Oktober 2020 15:57 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo memaparkan permasalahan media siber menghadapi permintaan take down pemberitaan.
Menurutnya, secara teori, tidak ada pihak mana pun yang boleh memaksa redaksi mencabut berita atau menurunkan berita semena-mena (sepihak). Namun secara praktik, tergantung kebijaksanaan redaksi masing-masing.
BACA JUGA:
Bayu Wijayanto Pimpin PWI Ngawi Periode 2024-2027
Puncak Peringatan HPN 2024, PWI Tuban Ajak Kades Diskusi Bareng Dewan Pers
Hindari Conlict of Interest, Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Right
Perpres Hak Penerbit Telah Diteken, Jokowi Ingin Kerja Sama Pers dan Platform Global Lebih Adil
"Tapi tentu Dewan Pers menghargai kalau media bisa menyelesaikan sendiri sesuai UU Pers itu lebih bagus. Tapi jangan sampai karena tekanan eksternal, kalau itu terjadi lama-lama akan mengancam kemerdekaan pers," jelas Agus Sudibyo dalam diskusi media siber yang dimoderatori Pemred TIMES Indonesia, Yatimul Ainun, di Konferwil AMSI Jatim 2, Sabtu (24/10/2020).
Ia menegaskan, redaksi boleh menolak permintaan take down berita dikecualikan untuk pemberitaan yang berbau SARA, pemberitaan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan, pemberitaan yang tidak melindungi identitas anak-anak di bawah umur yang menjadi pelaku tindakan melanggar hukum tertentu.
Simak berita selengkapnya ...