Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Surabaya Tunggu Pleno | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Surabaya Tunggu Pleno

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Minggu, 25 Oktober 2020 22:09 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan di sidang pada Kamis (22/10/2020) lalu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bakal mengeluarkan putusan sidang setelah menggelar pleno.

"Nunggu pleno Pak, Insya Allah dalam waktu dekat, setelah Rakornas Makassar akhir bulan ini," kata Abdul Kholiq, Anggota Majelis Pemeriksa kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (25/10/2020).

Sekadar diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-/X/2020 pada Kamis (22/10/2020) lalu di Kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Tegalsari, Surabaya.

Sidang yang digelar 8 jam tersebut menghadirkan empat anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai Teradu, yakni Nur Syamsi (merangkap ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video