Diduga Posting Ujaran Kebencian Soal Operasi Yustisi, Pria di Blitar Diperiksa Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 26 Oktober 2020 14:49 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar diperiksa polisi lantaran diduga telah memosting ujaran kebencian di media sosial miliknya. Pria tersebut berinisial AD (38).
Dalam unggahan di akun Facebook-nya, pria yang bekerja sebagai petani itu melontarkan ejekan kepada petugas kepolisian soal operasi yustisi penerapan protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
"Istilah tahun 2020. Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra duwe duit garek metu golek sing ra gae masker trus ditilang entok duit. Pedagang lek ra onok tontonan ra entok duit. dodolan ning embong ra gae masker ditilang polisi. As**** polisi entuk bati akeh...". Begitu bunyi unggahan akun Facebook 'Ayahe Hinawari' yang di-share di grup Facebook Informasi Hiburan Blitar.
Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan, kepada polisi AD mengaku menulis postingan itu karena jengkel dan tidak suka dengan adanya operasi yustisi dengan sanksi denda bagi pelanggar. AD juga mengaku, sebelum menulis postingan itu, ia sempat bertemu temannya yang bercerita baru saja diberi sanksi denda Rp 250 ribu karena tidak memakai masker.
Simak berita selengkapnya ...