Tanya-Jawab Islam: Istri Meninggal, Bolehkah Saya Nikahi Bibi Istri yang Sudah Janda?
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Selasa, 27 Oktober 2020 09:45 WIB
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalaamualaikum wr.wb. Maaf ustadz, saya masih kurang paham mengenai pernikahan. Yang mau saya tanyakan yaitu: Istri saya sudah meninggal. Bolehkah saya menikahi bibi dari istri saya (adik dari ibu mertua). Kebetulan dia janda yang ditinggal mati suaminya. Terimakasih atas pencerahannya. Wassalamu alaikum wr.wb. (Sardi)
Jawaban:
Wa alaikumus salam wr. wb. Persoalan yang bapak alami yang ingin menikahi bibi dari istri bapak yg sudah meninggal itu dialami oleh banyak kaum yang senasib dengan bapak.
Dalam Fiqh (hukum Islam) ketika sang istri masih hidup, maka dilarang mengawini bibinya istri (saudari mertua).
Simak berita selengkapnya ...