Tanya-Jawab Islam: Istri Meninggal, Bolehkah Saya Nikahi Bibi Istri yang Sudah Janda? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Istri Meninggal, Bolehkah Saya Nikahi Bibi Istri yang Sudah Janda?

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Selasa, 27 Oktober 2020 09:45 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Assalaamualaikum wr.wb. Maaf ustadz, saya masih kurang paham mengenai pernikahan. Yang mau saya tanyakan yaitu: Istri saya sudah meninggal. Bolehkah saya menikahi bibi dari istri saya (adik dari ibu mertua). Kebetulan dia janda yang ditinggal mati suaminya. Terimakasih atas pencerahannya. Wassalamu alaikum wr.wb. (Sardi)

Jawaban:

Wa alaikumus salam wr. wb. Persoalan yang bapak alami yang ingin menikahi bibi dari istri bapak yg sudah meninggal itu dialami oleh banyak kaum yang senasib dengan bapak.

Dalam Fiqh (hukum Islam) ketika sang istri masih hidup, maka dilarang mengawini bibinya istri (saudari mertua).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video