​Kejaksaan Negeri Jombang Terapkan Restorative Justice pada 2 Pelaku Kasus Pencurian Handphone | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejaksaan Negeri Jombang Terapkan Restorative Justice pada ​2 Pelaku Kasus Pencurian Handphone

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 27 Oktober 2020 19:50 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menerapkan Restorative Justice (RJ) pada dua pelaku tindak pidana pencurian handphone (hp). Tindakan RJ ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, proses RJ ini merupakan amanah dari pimpinan dan sesuai dengan undang-undang, di mana pelaku tindak pidana bisa mendapatkan RJ dengan syarat tertentu.

“Dalam kasus ini kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta, ada perdamaian dan bukan merupakan tindak pidana contohnya kehutanan, korupsi, dan lain sebagainya, itu bisa dilakukan Restorative Justice,” ucapnya pada wartawan di kantornya, Selasa (27/10/2020).

Dikatakan Kajari Jombang, keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan.

“Syarat utamanya adalah adanya perdamaian dari pihak keluarga dengan tersangka,” tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video