Sidang Korupsi TKD Kolpajung: Diduga Gunakan Bukti Tak Sesuai Fakta, JPU Bakal Dilaporkan ke Komjak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Kamis, 29 Oktober 2020 14:42 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sidang dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan dengan terdakwa Mahmud yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur Jalan Juanda Sidoarjo, pada Selasa 20 Oktober lalu, semakin memanas.
Pasalnya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada. Hal tersebut yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara kuasa hukum terdakwa Mahmud dengan jaksa.
BACA JUGA:
Desa Laden Pamekasan Dijuluki Desa Penjual Hewan Kurban
Resmi Dilantik, Kades Bulangan Branta Pamekasan Agussairi Gelar Pengajian Umum
Resmi Dilantik, Kades Grujugan Ajak Masyarakat Bersama Bangun Desa
Hoyyibah Siap Mengabdi untuk Sejahterakan Masyarakat Desa Larangan Slampar
Saat dihubungi wartawan, kuasa hukum terdakwa, Nisan Radian mengatakan, bukti yang diajukan oleh jaksa saat sidang di pengadilan Tipikor adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.
"Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum tersangka berbeda dengan yang diajukan jaksa," ungkapnya, Kamis (29/10/20) .
Nisan Radian menambahkan, saat sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni; Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung, dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.
Simak berita selengkapnya ...