Rilis Survei Marak, Tapi Baru Dua Lembaga Survei Daftar di KPU Surabaya
Editor: Tim
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 03 November 2020 10:11 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mendekati Pilkada Serentak 9 Desember 2020, sejumlah lembaga survei mulai marak merilis hasil survei atau jajak pendapatnya terkait Pilwali Surabaya. Namun hingga kini baru dua lembaga survei yang mendaftar di KPU. Karena itu, Bawaslu Kota Surabaya mengimbau agar lembaga survei yang bakal merilis hasil surveinya sudah terdaftar secara resmi di KPU.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami, sampai akhir Oktober 2020 baru dua lembaga yang terdaftar di KPU Surabaya. Kami mengimbau kepada lembaga survei untuk segera mendaftarkan lembaganya ke KPU Surabaya. Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," tegas Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya kepada bangsaonline.com, Selasa (3/11/2020)
BACA JUGA:
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
"Sesuai Pasal 47, Pertama, Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kedua, Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan yang sudah ditentukan dalam diperundang-undangan," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...