Omnibus Law UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Pengusaha Berharap Investasi Industri B3 Dipermudah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Omnibus Law UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Pengusaha Berharap Investasi Industri B3 Dipermudah

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Jumat, 06 November 2020 16:39 WIB

(Dari kanan ke kiri) Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kadin Jawa Timur Turino Junaidi, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jawa Timur Reswanda. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor pengolahan limbah B3. Dengan diundangkannya UU Omnibus Law tersebut, perizinan diharap bisa lebih mudah dan cepat.

Di sisi lain, melalui UU tersebut penindakan bagi perusahaan yang tidak mengelola limbah B3 atau perusahaan pengolahan limbah B3 yang tidak berizin juga lebih diarahkan pada sanksi administratif, bukan sanksi pidana.

"Dengan kondisi seperti saat ini, di mana ekonomi mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, maka adanya bisa menjadi solusi mudahnya berinvestasi, termasuk investasi industri pengolahan limbah B3," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kadin Jawa Timur, Turino Junaidi saat seminar dengan tema "Peran kepolisian dalam menjalankan norma dan moralitas secara profesional dan koordinasi lintas instansi dalam kewenangan penanganan kasus lingkungan hidup di bidang pengolahan limbah B3" di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Ia berharap, pihak kepolisian juga seirama dengan apa yang menjadi keinginan Presiden Joko Widodo agar aparat penegak hukum juga ikut mendukung iklim investasi dan dunia usaha.

"Selain itu, kami juga berharap pihak kepolisian tidak akan mempermasalahkan perizinan, utamanya pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena Undang-Undang Pusat Penelitian Lingkungan Hidup CK 11/2020 menegaskan bahwa UMKM harus dibantu amdal dan UPL/UKL," harapnya.

Akademisi Universitas Airlangga Surabaya, Radian Salman mengatakan bahwa dua hal ini memang secara teknis berbeda dan tidak bertemu. UU Lingkungan Hidup memiliki semangat bahwa kualitas lingkungan hidup adalah hak asasi. Sementara pertumbuhan ekonomi juga harus diutamakan melalui kemudahan berinvestasi.

"Sehingga perlu unsur pembinaan. Penanganan penegakan hukum dan sanksi pidana adalah cara terakhir setelah upaya pembinaan administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi pengadilan arbitrase, dan penegakan hukum pun sebagai jalan terakhir masih dengan tahapan teguran tertulis beberapa kali, sanksi administratif, pembekuan izin, penyegelan sementara dan penutupan. Baru kemudian jika masih berulang akan dikenakan pidana," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur LSP Lingkungan Hidup Nasional, Diah Susilowati mengatakan, pesatnya pertumbuhan pembangunan dan sistem perdagangan global telah meningkatkan penggunaan B3 pada berbagai kegiatan seperti industri, pertanian, pertambangan, dan kesehatan yang akan berpotensi menghasilkan limbah B3.

"Dan ini berdampak negatif pada pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, akibat penggunaan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan/peraturan, cenderung meningkat," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video