Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, 2 Pemuda di Ponorogo Berhasil Diamankan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Sabtu, 07 November 2020 22:24 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Petugas Sipir Lapas Kelas IIB Ponorogo Jawa Timur berhasil mengamankan 2 pemuda pelaku penyelundupan Narkoba ke dalam lapas melalui botol sampo, Jum'at (6/11/2020) kemarin.
Hasil pemeriksaan, dua orang kurir yang menyelundupkan barang terlarang tersebut ternyata juga mantan penghuni Rutan Ponorogo tersebut.
BACA JUGA:
Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Ungkap Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Probolinggo Gulung 15 Tersangka
Ringkus 9 Tersangka Narkoba, Polres Ponorogo Amankan BB 3.000 Butir Pil Dobel L dan Sabu 12 Gram
Edarkan 113 Butir Pil Hexymer, Pemuda di Ponorogo Diamankan Polisi
Dalam video amatir yang diperlihatkan oleh Petugas Lapas Ponorogo, bahwa botol sampo tersebut dibongkar karena mencurigakan. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti narkoba yang dikemas di dalam plastik di dalam botol shampo.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis Pil Dobel L yang digerus menjadi serbuk. Sedangkan 2 kurir, masing-masing adalah SR (Septian Risky) 25 tahun, dan DPP (Diky Putra Pradana) 19 tahun.
Dari pengakuan kedua kurir yang merupakan residivis kasus narkoba itu, mereka hanya disuruh oleh seseorang untuk mengirim barang ini ke seorang penghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo yang saat ini masih mendekam karena kasus narkoba.
Simak berita selengkapnya ...