Disperindag Jatim Sidak Apel Impor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disperindag Jatim Sidak Apel Impor

Editor: Revol
Wartawan: Nisa
Selasa, 03 Februari 2015 23:41 WIB

Apel-apel ini dinyatakan lolos dalam sidak Disperindag Jatim. Kadisperindag Jatim menunjukkan hasil uji lab apel. [foto:nisa/BangsaOnline]

SURABAYA (BangsaOnline) - Maraknya isu-isu tentang apel impor dari USA yaitu apel Granny Smith dan apel Royal Gala yang mengandung bakteri Listeria Monocytogenes, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur melakukan sidak.

Sidak dilakukan di beberapa tempat yang disinyalir terdapat penjualan apel Granny Smith dan Royal Gala dari USA. Di antaranya Ranch Market di Jalan Basuki Rachmad, Hero Tunjangan Plaza Jalan Basuki Rachmad, PT Laris Manis Utama (Distributor-Import-Export), Distributor Aneka Buah Tanjung Sari, Toko Buah Hokky di Jalan Panglima Sudirman, UD Godong di Jalan Achmad Jais (pengecer), UD Harum Manis di kawasan Ngagel, dan Carrefour di Jalan Ahmad Yani.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Warno Harisasono mengatakan, berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 8 ayat l (a) dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/Jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan dikenakan sanksi Pidana kurungan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

“Di Ranch Market telah dilakukan penurunan buah impor Apel Royal Gala USA (41 Kg) dan Granny Smith (36 Kg) dari rak display disaksikan oleh pemilik dan petugas untuk tidak diperjual belikan sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen,” terang Warno kepada wartawan di kantornya, kemarin (3/2).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   apel granny smith

Berita Terkait

Bangsaonline Video