57 Wajib Pajak Mokong Disandera di Lapas Porong Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

57 Wajib Pajak Mokong Disandera di Lapas Porong Sidoarjo

Editor: Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Selasa, 03 Februari 2015 23:46 WIB

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak, Dadang Suwarno dalam jumpa pers di Lapas 1 Surabaya di Porong, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) - Tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak senilai Rp 1,2 triliun, sebanyak 57 wajib pajak (WP) nakal di Indonesia, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 Surabaya di Porong. Demikian dikatakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak, Dadang Suwarno dalam jumpa pers di Lapas 1 Surabaya di Porong, Selasa (3/02).

Sebelum disandera, WP nakal tersebut sudah diberi peringatan dan batas waktu untuk membayar pajak selama 3 tahun 3 bulan 21 hari. Namun, toleransi tersebut tak dihiraukan dengan tidak membayar tagihan pajak.

Mayoritas WP yang disandera tersebut adalah WP badan atau perusahaan, sementara 10 persen adalah wajib pajak perseorangan. Mereka yang disandera ini adalah wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak, namun tidak kooperatif dan tidak membayar kewajibannya.

Dari 57 WP tersebut, 3 di antaranya adalah wajib pajak di Provinsi Jawa Timur yakni pasangan suami istri (pasutri) IS (60) dan OHL (57) sebagai penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pajak Pratama Krembangan Surabaya. Keduanya menunggak pajak senilai Rp 2,99 miliar. Sedangkan WP lain berjenis kelamina perempuan yakni KMS (42) yang menunggak pajak di KPP Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 900 juta.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   lapas porong

Berita Terkait

Bangsaonline Video