Disiplinkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Patroli Gabungan Kota Kediri Gelar Operasi Yustisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 09 November 2020 17:30 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan terdiri dari Polri, Satpol PP, PM, dan TNI menggelar operasi yustisi secara rutin setiap hari, baik siang dan malam untuk mendisiplinkan warga Kota Kediri dalam melaksanakan protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Seperti saat operasi yustisi di Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto yang digelar Senin (9/11/2020), sejumlah 10 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Peringati Hari Otoda ke-28, Pemkot Kediri Gelar Upacara Bendera
Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Koperasi, Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi
Tingkatkan Minat Baca dan Literasi Pelajar, Pemkot Kediri Peringati World Book and Copyright Day
“Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat,” kata M. Ferry Djatmiko, Plt. Kasatpol PP Kota Kediri seraya menjelaskan bahwa operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri No. 32 tahun 2020.
Petugas mulai bersiaga di jalan pukul 13.00 WIB, kemudian menyetop para pengendara, baik mobil dan sepeda motor yang tidak mengenakan masker. Kebanyakan warga mengira operasi yustisi kelengkapan kendaraan. Beberapa warga menyodorkan SIM dan STNK kepada petugas. Padahal yang dilihat adalah penggunaan masker. Operasi berlansung sekitar 1 jam.
“Hari ini tadi 10 orang pelanggar yang akan kita sidangkan tipiring (tindak pidana ringan) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri,” kata Yuni Widianto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri.
Simak berita selengkapnya ...