Petani Harus Terdaftar di e-RDKK Untuk Memperoleh Pupuk Bersubsidi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 10 November 2020 22:20 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Komunikasi Korporat PT. Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pupuk bersubsidi disalurkan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020.
"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Wijaya, Selasa (10/11/2020)
BACA JUGA:
Masuk Musim Tanam April-September 2024, Petrokimia Gresik Siapkan Ratusan Ribu Ton Pupuk Bersubsidi
Ini yang Dilakukan Dirut Pupuk Indonesia saat Safari Ramadan di Petrokimia Gresik
Petrokimia Gresik Terima Penghargaan National Lighthouse Industri 4.0 Dari Kemenperin
Gebyar Diskon hingga 40 Persen, Pupuk Indonesia Salurkan Ratusan Ton Phonska Plus dan Urea di Tuban
Guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia pun telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi.
Di samping itu, guna menghindari pupuk palsu, Wijaya juga mengimbau agar para petani hanya membeli pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi.
"Kami imbau petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK agar dapat menebus langsung pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi, agar petani memperoleh pupuk yang sesuai kualitas dan sesuai HET (harga eceran tertinggi)," jelas Wijaya.
Simak berita selengkapnya ...