Petani Harus Terdaftar di e-RDKK Untuk Memperoleh Pupuk Bersubsidi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Petani Harus Terdaftar di e-RDKK Untuk Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 10 November 2020 22:20 WIB

Areal tanaman tembako jenis jinten di Kabupaten Gresik. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Komunikasi Korporat PT. Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pupuk bersubsidi disalurkan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020.

"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Wijaya, Selasa (10/11/2020)

Guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia pun telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi.

Di samping itu, guna menghindari pupuk palsu, Wijaya juga mengimbau agar para petani hanya membeli pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi.

"Kami imbau petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK agar dapat menebus langsung pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi, agar petani memperoleh pupuk yang sesuai kualitas dan sesuai HET (harga eceran tertinggi)," jelas Wijaya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video