Ketua Komisi I: Bupati Wajib Kembalikan AHW Jadi Sekda Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua Komisi I: Bupati Wajib Kembalikan AHW Jadi Sekda Gresik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 12 November 2020 12:44 WIB

Jumanto

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, atas putusan bebas yang ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya terhadap Sekda Gresik Nonaktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW).

"Karena MA memutus Pak Andhy bebas, atau menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan hakim PN Tipikor Surabaya, maka Bupati Sambari wajib mengembalikan status Pak Andhy sebagai . Tentunya, bupati setelah menerima salinan fisik putusan MA tersebut," ujar Ketua Komisi I , Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan Jumanto, untuk mengembalikan status Andhy sebagai , maka terlebih dulu Bupati Sambari Halim Radianto harus mencabut SK Nomor 887/04/437.73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video