Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Eks Lokalisasi Padang Bulan​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Eks Lokalisasi Padang Bulan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 16 November 2020 18:34 WIB

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin saat sedang menunjukkan tersangka dan barang bukti. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - berhasil mengungkap praktik (perdagangan manusia) atau eksploitasi anak di eks Lokalisasi Padang Bulan, Singojuruh, Banyuwangi.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tiga tersangka. Masing-masing berinisial MY (50) dan SW (56). Satunya lagi, yakni DE (15), berjenis kelamin perempuan yang masih berusia di bawah umur.

Mereka diduga telah mengeksploitasi dua anak di bawah umur, yakni WP (14) dan DN (16). Kedua korban tersebut dijadikan pekerja seks komersial (PSK), dipaksa untuk melayani nafsu berahi pria hidung belang di eks lokalisasi terbesar di Banyuwangi tersebut. Bahkan, ada informasi kedua korban tersebut sempat disekap.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu orang tua korban pada 6 November 2020 lalu.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan kita kembangkan, rupanya ada dua orang anak yang diperdagangkan oleh pelaku, yang satunya masih di bawah umur dan dua pelaku yang sudah dewasa," kata Arman, Senin (16/11/2020).

Adapun kronologisnya, jelas Arman, MY atau disebut Mami yang berperan sebagai mucikari ini memesan kepada tersangka DE, untuk dicarikan dua anak yang dipekerjakan sebagai PSK di tempatnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video