Setubuhi Kekasihnya hingga Hamil, Seorang Pemuda di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 16 November 2020 20:37 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - RA (22), seorang pemuda asal Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi karena menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur hingga hamil 8 bulan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa kasus persetubuhan terhadap korban berinisial AF (14), pertama kali dilakukan pelaku pada 20 Februari Oktober 2020 lalu.
BACA JUGA:
Pimpin Sertijab Kasatlantas, Begini Pesan Kapolres Batu
Gondol Puluhan Motor di 10 Kecamatan, Sindikat Curanmor di Banyuwangi Digulung Polisi
Tujuh Anggota Geng Motor Pelaku Perampasan di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Empat Orang DPO
Pesilat di Banyuwangi Tewas Saat Latihan, Polisi Tetapkan Pelatih Sebagai Tersangka
Saat itu, korban yang merupakan Warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi itu diajak menginap di rumahnya. Ia pun dijanjikan akan dinikahi sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Uwes tenang ae, engkok lek onok opo-opo, aku tanggung jawab," kata pelaku kepada korban yang ditirukan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., Senin (16/11/2020).
Korban yang putus sekolah ini pun termakan bujuk rayu pelaku, hingga akhirnya merelakan kegadisannya direnggut sang kekasih.
Simak berita selengkapnya ...