Tak Terima Ditarik Leasing, Warga Asal Gresik Ajak 6 Temannya Ambil Paksa Mobil
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 20 November 2020 15:05 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Pergudangan Ragam Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Keempat tersangka, yaitu Fatkurohman (29) asal Desa Beton, Menganti, Gresik. Charles Lovus (39) Warga Barata Jaya, Gubeng, Surabaya. Syaiful Efendi (29) Warga Sawahan, Surabaya, dan Eko Hery (29) asal Wringinanom, Gresik.
BACA JUGA:
Tujuan Polresta Sidoarjo Edukasi Wawasan Kebangsaan Sejak Dini
May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
5.000 Warga Padati Alun-Alun Sidoarjo Dukung Timnas U-23 dalam Acara Nobar Geden
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan, awalnya tersangka Fatkurohman memiliki mobil Honda Mobilio nopol W 1397 CU tidak bisa membayar angsuran. "Karena tidak bisa membayar, ditarik pihak leasing," katanya, Jumat (20/11/2020).
Setelah disita, mobil tersebut disimpan di pergudangan milik PT Anugrah Lelang Indonesia yang berada di Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. "Tersangka tidak terima, kemudian mengajak enam temannya untuk mengambil kembali mobil tersebut," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...