Hari Ini UMK Jatim Diumumkan, Gubernur Khofifah: Kami Seimbangkan Kepentingan Dunia Usaha Dan Buruh
Editor: MMA
Sabtu, 21 November 2020 11:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten, Sabtu (21/11).
Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/wali kota seluruh kabupaten/kota di Jatim. Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.868.777,08 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.
BACA JUGA:
Safari Ramadhan di Madiun, Pj. Gubernur Adhy Bagikan Zakat Produktif, Tali Asih, dan Santunan Yatim
Perayaan Paskah 2024, ini Pesan Khofifah untuk Umat Kristiani
Nuzulul Quran, Pj Gubernur Jatim Ajak ASN-Masyarakat Giatkan Tadarus dan Cinta Quran
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Sebelumnya, Gubernur Khofifah telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/Wali Kota. Khofifah juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (19/11).
Demonstrasi yang diikuti ribuan orang dari serikat pekerja di antaranya SPSI, Sarbumusi, KSPI tersebut berjalan dengan aman tertib dan damai. Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan difinalkan oleh Dewan Pengupahan Jatim.
"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," kata Khofifah.
Khofifah juga berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya.
"Penyampaian aspirasi yang seperti ini yang mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga," pesannya.
Simak berita selengkapnya ...