Hari Ini UMK Jatim Diumumkan, Gubernur Khofifah: Kami Seimbangkan Kepentingan Dunia Usaha Dan Buruh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hari Ini UMK Jatim Diumumkan, Gubernur Khofifah: Kami Seimbangkan Kepentingan Dunia Usaha Dan Buruh

Editor: MMA
Sabtu, 21 November 2020 11:01 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten, Sabtu (21/11).

Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/wali kota seluruh kabupaten/kota di Jatim. sendiri telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.868.777,08 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.

Sebelumnya, Gubernur telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/Wali Kota. juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (19/11).

Demonstrasi yang diikuti ribuan orang dari serikat pekerja di antaranya SPSI, Sarbumusi, KSPI tersebut berjalan dengan aman tertib dan damai. Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan difinalkan oleh Dewan Pengupahan Jatim.

"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," kata .

juga berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya.

"Penyampaian aspirasi yang seperti ini yang mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga," pesannya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video