Putusan Kasus Koperasi Mitra Perkasa Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Zulkifli Upayakan PK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Putusan Kasus Koperasi Mitra Perkasa Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Zulkifli Upayakan PK

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Sabtu, 21 November 2020 16:14 WIB

Abdul Wahab Adinegoro, Kuasa Hukum Zulkifli Chaliq saat menggelar jumpa pers.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus perdata Koperasi Mitra Perkasa Kota Probolinggo belum usai. Kasus yang melibatkan Mantan Ketua DPD Golkar Kota Probolinggo, Zulkifli Chaliq dan Ketua Koperasi Mitra Perkasa, Welly Sukanto memantik sorotan publik.

Dalam perkara tersebut, pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat tinggi dimenangkan oleh Zulkifli Chaliq.

Namun dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 576K/Pdt/2020 tertulis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebelumnya dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.

"Kami akan berkirim surat dan berkonsultasi atas putusan MA itu," tandas kuasa hukum Zulkifli Chaliq, Abdul Wahab Adinegoro kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/11).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video