DPRD Jatim Dukung Pembelajaran Kitab Kuning di Sekolah Umum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 23 November 2020 21:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rencana pembelajaran kitab kuning di sekolah umum yang akan diterapkan di Kabupaten Gresik pada tahun ajaran depan, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah. Menurut Anik, hal yang sama bisa juga diterapkan di Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur.
Pimpinan DPRD Jatim perempuan pertama di era reformasi ini menilai pembelajaran kitab kuning kepada siswa sekolah yang selama ini hanya dipelajari pesantren, sebuah terobosan yang sangat baik. Dengan begitu, siswa menjadi paham pengetahuan agama seperti hadist, tafsir, dan fiqih sehingga membentuk akhlak dan karakter mereka.
BACA JUGA:
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Lagi, Siswa Jatim Terbanyak Nasional Lolos SNBP, Khofifah: On The Right Track
"Saya kira pembelajaran kitab kuning di Gresik yang diinisiasi oleh Kakan Kemenag Gresik sangat positif, tentunya kita dukung. Terserah, nantinya masuk muatan lokal atau ekstra kurikuler di sekolah. Saya justru berharap hal itu bisa diterapkan di seluruh Jatim," tutur Anik Maslachah, Senin (23/11/2020).
Mantan aktivis IPPNU ini mengungkapkan, sejatinya pembelajaran kitab kuning itu sejalan dengan Raperda Pengembangan Pondok Pesantren yang diinisiasi Fraksi PKB di DPRD Jatim. Dalam raperda itu, lanjut Anik, ada tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi.
Anik mengatakan kitab kuning masuk dalam fungsi pendidikan dan dakwah dalam Raperda Pengembangan Pondok Pesantren. Karena itu, dengan keberadaan raperda ini nantinya bisa memperkuat eksistensi pondok pesantren di Jawa Timur.
Simak berita selengkapnya ...