Sekcam Tambak Bantah Ajak Jamaah Ngaji Menangkan Qosim-Alif di Pilbup Gresik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 24 November 2020 21:35 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekcam Tambak Pulau Bawean, Mahfudz akhirnya memberikan klarifikasi terkait laporan Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H. ke Bawaslu Gresik atas tuduhan dirinya melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mahfudz membantah kalau dirinya masuk dalam WA Grup Jamaah Ngaji. "Saya tak ada dalam grup WA Jamaah Ngaji seperti yang dituduhkan tim kuasa hukum dan advokasi Paslon Cabup-Cawabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H.," kata Mahfudz saat memberikan klarifikasi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (24/11/20) petang.
BACA JUGA:
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur
PDIP Gresik Gelar Tasyakuran Jelang Pelantikan Gus Yani - Bu Min 17 Februari Mendatang
Selain itu, Mahfudz juga membantah bahwa chat tulisan dalam WA Grup Jamaah Ngaji itu tulisannya. Mahfudz juga mengaku tak mengenal nomor handphone dalam WA Grup Jamaah Ngaji tersebut.
"Itu bukan nomor saya, bukan tulisan saya. Saya tak masuk dalam WA Grup Jamaah Ngaji. Mungkin Mahfudz lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H., melaporkan Sekcam Tambak, Mahfud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Selasa (24/11/20).
Simak berita selengkapnya ...