Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Bodong Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 15 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 25 November 2020 16:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panji Permana (39), warga Kediri ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya. Tersangka diduga melarikan uang milik para korbannya, dengan modus kerja sama di bidang investasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Yudho Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penangkapan Panji Permana berawal adanya laporan dari korban atas penipuan yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA:
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?
Wali Kota Kediri Harap ASN Paham Jenis Investasi
"Berdasarkan laporan masyarakat pada 10 Agustus 2020, yaitu tentang adanya penipuan dan penggelapan," kata Trunoyudo di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (25/11).
Menurut Trunoyudo, ada 15 orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong yang dijalankan tersangka. "Kerugian korban kurang lebih Rp. 15 miliar, masing-masing satu miliar ataupun juga kurang atau lebih, akumulasi semuanya nilainya total ada 15 orang," ungkap Trunoyudo.
Lanjut Trunoyudo, korban rata-rata adalah teman sejawatnya di Bank Jatim. "Korban dulunya pernah 1 karyawan di suatu perusahaan Bank Jatim dan, yang bersangkutan juga pernah bekerja sebagai karyawan. Dengan bermodal kepercayaan kepada tersangka, para korban memberikan investasinya," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...