Tak Sesuai Ketentuan KPU, Bawaslu Surabaya Tertibkan 2.008 APK Paslon Pilwali Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Sesuai Ketentuan KPU, Bawaslu Surabaya Tertibkan 2.008 APK Paslon Pilwali Surabaya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 26 November 2020 11:01 WIB

Bawaslu Surabaya bersama petugas terkait saat menertibkan 2.008 APK paslon yang tidak sesuai ketentuan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak penetapan paslon tanggal 24 September 2020 lalu, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya yang dipasang secara sembarangan, semrawut tidak mengindahkan estetika Kota Surabaya. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak sesuai ketentuan KPU.

Mencermati kondisi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kota Surabaya, bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan KPU tersebut.

Dari informasi, Bawaslu Surabaya telah menginventaris hampir 2.008 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni PKPU 11 tahun 2020, SK KPU Surabaya No 876, dan Perda Pemerintah Kota Surabaya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video